VALENTINE HARAM

MUI Bangka Haramkan
"Valentine Day" Bagi
Muslim (Antara)
Rab, 10 Feb 2010 22:26 WIB
Sungailiat, Bangka (ANTARA) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Bangka
mengharamkan Hari Kasih
Sayang ("Valentine Day") yang
jatuh pada setiap tanggal 14
Februari bagi muslim yang
merayakannya karena tidak
sesuai dengan Al Quran dan
Hadits.
"Selain hanya buatan manusia,
Hari Kasih Sayang yang biasa
disebut `Valentine Day` itu
merupakan budaya Barat,"
kata Ketua MUI Kabupaten
Bangka, Yubahar Hasan, di
Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan acara yang
biasa digemari kaum muda
tersebut biasanya justru
digunakan ajang hura-hura
serta melakukan perbuatan
negatif yang melanggar norma
agama.
"Dalam ajaran Islam, kasih
sayang dilaksanakan kapan
saja dan tidak mesti
dijadwalkan satu setahun
sekali. Setiap saat justru kita
harus berkasih sayang, namun
dengan cara cara sesuai
syariat Islam," katanya.
Menurut dia, peradapan anak
muda sekarang memang
berbeda dibandingkan dengan
zaman dulu, karena perilaku
anak muda sekarang sudah
terlalu jauh menyimpang dan
bahkan bergandengan tanpa
dengan lain jenis sebelum
menikah.
"Kasih sayang menurut Islam
adalah mengerjakan aturan
hukum agama sebagaimana
yang diajarkan Nabi
Muhammad Saw., yaitu
bertakwa kepada Allah Swt.
dan menghormati kedua orang
tua," katanya.
Selain itu, katanya, kasih
sayang menurut Islam tidak
diperbolehkan bergandengan
tangan antara laki-laki dan
perempuan di luar muhrim.
"Kita saling mendoakan antara
umat Islam ke jalan Allah Swt.
juga sudah termasuk saling
sayang menyayangi dengan
teman yang lain atau saudara
sesama Islam," katanya.
Ia menyarankan kepada
organisasi-organisasi Islam
seperti Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah agar terus
melakukan pembinaan
keagamaan kepada anak-anak
muda supaya selalu
menjalankan perintah Allah Swt
dan meninggalkan
larangannya.
"MUI tidak pernah memberikan
pembinaan langsung kepada
pemuda, namun hanya
mengeluarkan fatwa yang
dianggap penting saja,"
katanya.
Tentang penggunaan ringtone
bagi handphone dengan nada
Islam tidak diharamkan, namun
hendaknya tidak digunakan
sembarangan.
"Penggunaan nada dering
dengan Asma Allah Swt atau
nada Islam hendaknya
digunakan di tempat yang suci,
kalau di tempat yang dianggap
tidak suci seperti WC
hendaknya jangan dipakai,"
katanya.
Ia mengatakan penggunakan
dering nada Islam pada
sambungan handphone dalam
Islam tidak diharamkan tetapi
juga tidak diharuskan atau
diwajibkan.
"Ringtone dengan nada
sambung kalau tidak diimbangi
dengan nada Islam bisa saja
menimbulkan `riya` (sombong)
karena dianggap mempunyai
ilmu agama yang lebih. Begitu
pula akan dikhawatirkan
menimbulkan fitnah oleh pihak
yang tidak menyukainya,"
ujarnya.

0 komentar:

  © fansher.blogspot.com 2010